PROFILE

KEBIJAKAN ANTI-PENYUAPAN

  • PT.Nusantara Sertifikasi Manajemen berkomitmen untuk menjalankan usaha diatas nilai integritas dan berpedoman pada kode etik , dan melarang seluruh personil menerima dan melakukan penyuapan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
  • Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan mematuhi peraturan perundangan yang terkait dengan penyuapan secara konsisten dan peningkatan system manajemen anti penyuapan secara berkelanjutan
  • Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran anti penyiapan, serta menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  • Mendorong peningkatan kepedulian kepada seluruh stakeholder termasuk rekan bisnis dan seluruh personil PT. Nusantara Sertifikasi Manajemen dengan itikad baik, melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) dan menjamin kerahasiaan, keselamatan dan perlindungan bagi pelapor dan memastikan tidak ada tindakan balasan atas pelaporan penyuapan.
  • Memberikan kewenangan kepada fungsi kepatuhan Anti Penyuapan untuk melakukan pengawasan, tindakan korektif, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PT.Nusantara Sertifikasi Manajemen
  • Kebijakan ini dipahami dan dipatuhi oleh seluruh personil PT.Nusantara Sertifikasi Manajemen dan setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku