Proses Sertifikasi

PROSES AUDIT

1. Klien mengajukan permohonan jenis sertifikasi yang diinginkan dengan mengisi form. klik link berikut
2. Permohonan sertifikasi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal permohonan diajukan dan tidak berlaku pada akhir periode pelaksanaan sertifikasi belum berhasil.
3. Permohonan akan dilakukan kajian permohonan untuk mengetahui kecukupan informasi dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi, jika ada perbedaan pemahaman harus diselesaikan terlebih dahulu.
4. Setelah ada kesepakatan kontrak, maka kegiatan audit mulai dilakukan.
5. Biaya sertifikasi mencakup biaya mulai tahapan tinjauan aplikasi, asesmen hingga penyerahan sertifikat, biaya surveilance. Biaya tambahan dapat dikenakan :
a. Mengulangi sebagian, atau semua proses asesmen karena ketidaksesuaian klien terhadap persyaratan sertifikasi.
b. Perluasan ruang lingkup sertifikasi.
c. Tambahan perkerjaan akibat penanggulan, penarikan, dan /atau pemberlakuan sertifikat; penyelidikan komplain.
d. Penilaian ulang akibat perubahan dalam sistem manajemen.
6. Audit dilakukan 2 tahap yaitu audit tahap I dan audit tahap II dijelaskan sebagai berikut :
a. Audit awal tahap I bertujuan melihat kesiapan klien sebelum dilakukan audit awal tahap 2.
b. Sedangkan audit awal tahap II bertujuan untuk menilai kesesuaian sistem Manajemen terhadap standar sertifikasi.
7. Apabila dari audit awal tahap 2 ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap standar audit, maka klien dipersyaratkan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
8. Seluruh dokumen audit akan di tinjau dan akan diberikan keputusan oleh pengambil keputusan.
9.Jika lulus maka akan diterbitkan sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun, namun jika tidak memenuhi perjanjian atau gagal dalam proses sertifikasi, akan menginformasikan kepada klien dan proses sertifikasi dihentikan.