Proses Sertifkasi
RESERTIFIKASI
- Sertifikasi ulang (Resertifikasi) akan dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
- Kegiatan Resertifikasi mencakup tinjauan laporan audit survailen sebelumnya dan mempertimbangkan kinerja sistem manajemen selama siklus sertifikasi terbaru, dan tidak perlu audit tahap I jika tidak ada perubahan yang signifikan pada system, proses atau konteks organisasi.