PEMBEKUAN
Pembekuan sertifikasi dapat terjadi jika:
1.Sistem Manajemen klien yang disertifikasi gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk
persyaratan sistem manajemen
2.Klien yang disertifikasi tidak membolehkan survailen atau resertifikasi dilaksanakan pada frekwensi yang
dipersyaratkan, atau
3.klien yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela
4.Klien yang tidak melaksanakan audit surveilen paling lambat bulan ke – 12 dan bulan ke – 24 akan
diberikan status pembekuan.
5.Waktu yang ditetapkan untuk masa pembekuan adalah pada bulan ke – 13 hingga bulan ke – 15, bulan 25
hingga bulan ke – 27.
6.Apabila klien mengajukan surat permohonan perpanjangan masa pembekuan dan atau terjadi force major,
maka pembekuan dapat diperpanjang dengan ketentuan masa pembekuan hingga bulan ke – 18 untuk
Surveilen 1 dan bulan ke – 30 untuk Surveilen 2.
7.ketidaksesuaian hasil audit tidak ditindaklanjuti (menyampaikan tindakan perbaikan) atau melewati sesuai
batas waktu yang ditetapkan dan perpanjangan waktu (3 bulan) yang diberikan
Jika terjadi pembekuan maka klien harus memberikan Tindakan perbaikan dan selanjutnya akan dilakukan
review , dimana hasil review digunakan untuk keputusan apakah dipulihkan atau jika gagal maka akan
dilakukan pencabutan
Pemulihan status sertifikasi akan diinformasikan kepada klien secara formal melalui surat tertulis.