Proses Sertifkasi

PEMBEKUAN,PENCABUTAN,PENAMBAHAN DAN

PENGURANGAN LINGKUP

PENCABUTAN

Kegagalan untuk menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dapat berakibat pencabutan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi. Dasar dari pencabutan status sertifikasi antara lain :

1.Klien tidak melaksanakan audit surveilen pada masa pembekuan dan melewati waktu 3 (Tiga) bulan sejak status sertifikat dibekukan dan 6 bulan apabila klien mengajukan pengunduran surveilen dan atau dalam kondisi force major.
2.Apabila klien mengajukan permintaan pencabutan secara resmi.
3.Apabila klien melakukan penyalahgunaan logo dan atau sertifikat.
4.Tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah disampaikan oleh klien yang tidak memadai / di closed dalam kasus klien pada masa pembekuan Sertifikat
5.Berdasarkan hasil audit khusus ditemukan rekomendasi negatif (keluhan/perubahan)
>
Hubungi kami