PENCABUTAN
Kegagalan untuk menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan dalam jangka waktu yang
ditetapkan, dapat berakibat pencabutan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi. Dasar
dari pencabutan status sertifikasi antara lain :
1.Klien tidak melaksanakan audit surveilen pada masa pembekuan dan melewati
waktu 3 (Tiga) bulan sejak status sertifikat dibekukan dan 6 bulan apabila klien
mengajukan pengunduran surveilen dan atau dalam kondisi force major.
2.Apabila klien mengajukan permintaan pencabutan secara resmi.
3.Apabila klien melakukan penyalahgunaan logo dan atau sertifikat.
4.Tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah disampaikan oleh klien
yang tidak memadai / di closed dalam kasus klien pada masa pembekuan
Sertifikat
5.Berdasarkan hasil audit khusus ditemukan rekomendasi negatif (keluhan/perubahan)